Beranda | Artikel
Pertanyaan Seputar Mudharabah
Jumat, 15 Maret 2013

Seputar Mudharabah

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Yth. Pengasuh / Asatidz Pengusaha Muslim – hafizhakumullah

Ada kasus seperti ini:
Si A (pemodal) dan Si B (pekerja/amil) sepakat melakukan usaha mudhorobah. Jenis usaha berupa persewaan mesin fotokopi ke instansi-instansi. Seluruh modal (10 unit mesin fotokopi) akan disediakan si A sebagai pemodal.
Dalam proposal penawarannya Si B sebagai amil memberikan ketentuan sebagai berikut:
1. Setelah jangka waktu 5 tahun (perkiraan efektif umur mesin) kepemilikan mesin menjadi 50% pemodal dan 50% pekerja, dengan kompensasi ada beberapa biaya (seperti biaya transport dan biaya telepon) yang menjadi tanggungan penuh pekerja (tidak diperhitungkan sebagai biaya pengurang omset/penghasilan sewa).

2. Sistem bagi hasil pemodal : pekerja adalah 40 : 60, namun apabila dalam jangka waktu tiga bulan pekerja belum dapat order sewa (misal bulan ke-4 atau ke-5 baru dapat order), maka pekerja menawarkan bagi hasil pemodal : pekerja adalah 70 : 30.

3. Pekerja disamping mendapatkan bagi hasil keuntungan, setiap bulan dia juga mendapatkan penghasilan tetap (gaji) atas tenaganya sebesar Rp1.000.000,-/bulan

Pertanyaan:
1. Apakah persyaratan-persyaratan di atas dibenarkan?
2. Sejauh mana batasan persyaratan atau kesepakatan yang boleh dibuat oleh pemodal dan pekerja, apakah asal kedua belah pihak sepakat itu dibenarkan syariat?
3. Bolehkan membebankan biaya penyusutan mesin sebagaimana umumnya biaya dalam laporan keuangan umum? Misal masa manfaat mesin diperkirakan 5 tahun sehingga per tahun biaya penyusutan 20% kali harga beli mesin.
4. Kalau ada servis dan penggantian suku cadang mesin tersebut, bolehkah dibiayakan juga?
5. Sejauh mana batasan biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan/omset?
Kami tunggu jawabannya dan atas jawabannya kami ucapkan Jazakallah khairan.

Dari: Abu Umair Sukirno

Jawaban:
Wassalamu’alaikum
Lebih baik modal mesin dinilai dengan uang, sehingga pembagian hasil dan modal lebih mudah dan jelas. Perjanjian yang berubah dan seperti di atas, modal usaha setelah sekian lama sebagiannya jadi milik pengelola adalah klausul yg bermasalah. Karena klausul ini menjadikan bagi hasilnya tidak menentu dan bisa jadi pemodal dirugikan, terlebih bila selama usaha berjalan keuntungan yang didapat hanya kecil.
Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina www.Konsultasi Syariah.com)

🔍 Tanda Istikharah Terjawab, Wanita Keluar Air Mani, Pengusaha Muslim Com, Gigi Taring Palsu, Kisah Nabi Isa Dalam Al Quran, Sistem Bisnis Paytren

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10564-pertanyaan-seputar-mudharabah.html